Voyage charter party merupakan kesepakatan penggunaan kapal untuk satu perjalanan atau sejumlah perjalanan tertentu. Jenis penyewaan kapal ini berbeda dengan time charter yang didasarkan pada waktu.
Perjanjian penyewaan kapal tidak harus melibatkan dokumen tertulis. Di antara pihak-pihak yang berkepentingan di dalam penyewaan kapal dapat menyepakati syarat dan ketentuan utama yang penting melalui kontrak lisan. Perjanjian juga dapat dikatakan sah bila dilakukan melalui media komunikasi lain seperti pertemuan dan surat elektronik.
Saat ini umum dilakukan, Syarat dan ketentuan utama kontrak telah disimpulkan secara lisan. Kesepakatan ini kemudian diikuti dengan dokumen tertulis yang dianggap sebagai recap atau konfirmasi. Selain pencantuman syarat dan ketentuan penting, dokumen tersebut juga menyertakan ketentuan-ketentuan yang berlaku umum.
Voyage charter pada awalnya merupakan penyewaan untuk sekali perjalanan, kemudian berkembang meliputi pula penyewaan untuk sejumlah perjalanan berturut-turut. Dalam beberapa kasus, para pihak sepakat untuk menggunakan standar tonase yang mungkin meliputi satu atau beberapa kapal untuk mengangkut konsinyasi komoditas tertentu dalam jumlah besar pada perjalanan tertentu. Kontrak semacam ini disebut dengan tonnage contract.
Adapun menurut Glossary of Maritime Law Terms oleh William Tetley, Q. C, Voyage charter party dapat berupa
- Consecutive voyage charter, yaitu charter party berdasarkan perjalanan yang ditentukan berdasarkan jumlah perjalanan.
- Slot Charter, pada charter party ini, pengirim menyewa satu atau beberapa slot. Masing-masing slot dapat menampung peti kemas berukuran 20 kaki.
- Space charter, charter party ini disebut juga contrat de tonnage dalam bahasa Prancis. Space charter dapat berupa penyewaan kapal atau kontrak pengangkutan. Di dalam charter ini, kapasitas pengangkutan diserahkan pada pengirim untuk pengangkutan barang-barang miliknya selama waktu tertentu berdasarkan syarat dan ketentuan tertentu.
Voyage charter di dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang Indonesia (KUHD) mengatur penyewaan kapal berdasarkan perjalanan pada pasal 518h sampai dengan 520f. Berikut sejumlah intisari aturan penyewaan kapal menurut KUHD.
- Bila telah disepakati sebelumnya, penyewa boleh memanfaatkan seluruh ruangan pada kapal. Pihak ketiga yang ingin menggunakan ruang kapal harus mendapatkan ijin dari penyewa. Lebih jauh, Penyewa juga bisa menyewakan kapal pada pihak lain berdasarkan perjanjian, dengan catatan hal ini diperbolehkan di dalam perjanjian penyewaan.
- Pemilik kapal wajib memberitahukan data mengenai daya muat kapal dengan sebenar-benarnya kepada penyewa. Informasi ini harus diberitahukan sebelum kapal diserahkan. Bila terjadi kesalahan data yang diberikan di atas daya muat sesungguhnya, pemilik kapal harus membayar ganti rugi dan uang sewa dikurangi secara seimbang.
- Penyewa menentukan tempat kapal harus berlabuh dan diberi muatan. Ia harus menetapkan tempat pemuatan yang biasa digunakan, di mana kapal dapat datang serta berlabuh dengan aman. Bila penyewa tidak menetapkan tempat pemuatan pada waktunya hingga pada waktu tertentu atau tidak terjadi kesepakatan bila penyewa lebih dari satu orang, pemilik kapal boleh menentuk sendiri tempat pemuatan yang biasa digunakan.