Klausul Off-Hire di Dalam Time Charter Party.
Time Charter Party merupakan perjanjian pengangkutan laut yang didasarkan pada waktu tertentu. Penyewa harus membayar sejumlah uang sewa untuk penggunaan kapal selama kurun waktu tertentu. Biasanya sewa dibayarkan di muka berdasarkan jumlah tonase bobot mati kapal. Sistem penyewaan ini dapat berupa:
- Untuk semi-bulanan (berdasarkan ketentuan Produce)
- Untuk satu bulan penuh (berdasarkan ketentuan Baltime)
- Joint venture menggunakan basic rate
Hanya saja dalam keadaan-keadaan tertentu kapal tidak dapat dianggap ‘bertugas’ karena hambatan-hambatan di dalam perjalanan, seperti kerusakan mesin, kandas, tubrukan, atau ombak. Persoalannya, apakah penyewa tetap harus membayar sewa pada waktu ini? Di sinilah klausul off-hire dibutuhkan. Klausul off-hire mengatur kebalikan dari kewajiban yang dipikul penyewa untuk membayar sewa. Dengan demikian, klausul ini merupakan klausul penting di dalam time charter party.
A. Klusul off-hire time charter berdasarkan Baltime dan Produce
Di dalam dunia pelayaran, dikenal dua jenis perjanjian Time Charter. Perjanjian-perjanjian ini banyak diterapkan pada muatan kering. Masing-masing adalah perjanjian yang dirumuskan dalam Baltime rumusan BIMCO dan New York Produce Exchange (Produce). Dibandingkan dengan Produce, Baltime lebih menguntungkan pihak pengangkut/pemilik kapal.
Dalam dokumen Baltime disebutkan,
“…breakdown of machinery, damage to hull or other accident, either hindering or preventing the working of the vessel and continuing for more than twenty-four consecutive hours, no hire to be paid in respect of any time lost thereby during the period in which the vessel is unable to perform the service”. Dalam klausul ini disebutkan penyewa tidak membayar sewa bila kapal tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam waktu lebih dari 24 jam.
Sedangkan dalam Produce terdapat pernyataan,
“That in the event of the loss of time from deficiency of men or stores, fire, breakdown or damages to hull, machinery or, the payment of hire shall cease for the time thereby lost; and if upon the voyage the speed be reduced by defect in or breakdown af any part of her hull, machinery or equipment; the time so lost, and the cost of any extra fuel consumed in consequence there of, and all extra expenses shall be deducted from the hire”. Berbeda dengan Baltime yang menentukan waktu terganggunya operasi kapal, Produce menyebutkan bahwa penyewa tidak berkewajiban membayar waktu yang hilang saat kapal terganggu kegiatan operasionalnya.
Perbedaan lainnya antara Produce dengan Baltime antara lain berkaitan dengan waktu hilang yang disebabkan oleh kecelakaan muatan, seperti pergeseran muatan yang mengancamnya jatuh ke laut, sehingga kapal perlu singgah di pelabuhan darurat untuk pemadatan kembali. Berdasarkan Baltime, pihak penyewa harus tetap membayar sewa sekalipun ada waktu yang hilang selama kecelakaan tersebut. Adapun Produce menyatakan kapal berada dalam posisi off-hire.