Marine Cargo Insurance merupakan satu dari sejumlah jenis asuransi kelautan lainnya seperti hulk and machinery insurance dan protection and indemnity insurance. Asuransi kargo meliputi penggantian atas kerusakan atau kehilangan barang saat proses pengangkutan melalui darat, air, atau laut.
Jenis-jenis asuransi kargo
- Open Cover Cargo Policy
Asuransi kargo ini merupakan jenis paling umum. Polis ini berlaku ketika pemegang asuransi memilih untuk memasukkan sejumlah konsinyasi. Open cover cargo policy terbagi menjadi dua, yaitu polis permanen dan polis yang dapat diperbaharui. Sebagian besar pengangkutan sekali perjalanan masuk dalam kategori terakhir. Adapun polis permanen dapat diambil untuk sejumlah waktu yang telah ditentukan tanpa menghiraukan berapa banyak pengangkutan di dalam periode tersebut.
- Specific Cargo Policy
Polis ini sebenarnya tidak umum di dalam penerapannya, namun perusahaan dapat menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi atau broker untuk pengasuransian konsinyasi tertentu saja. Polis ini disebut juga voyage polic sebab hanya berurusan dengan perjalanan kapal yang tercakup di dalam polis tersebut
- Contingency Insurance Policy
Pada kasus-kasus tertentu, pemilik barang harus mengasuransikan barangnya, sebab ada bahaya yang berhubungan dengan barang tersebut jika ia rusak selama perjalanan, lalu pemilik barang menolak kerusakan tersebut. Pemilik barang mungkin saja tidak mau mengasuransikan barangnya dan cenderung menghindari tanggung jawab. Dalam kasus semacam ini, kerugian terletak di pihak pengangkut. Karena itu, pengangkut dapat melakukan pembelaan melalui pengadilan, namun tindakan ini membutuhkan biaya tidak sedikit dengan risiko kekalahan di pihaknya. Sebagai alternatif, pengangkut dapat membeli contigency insurance dengan biaya lebih murah.
Keuntungan Marine Cargo Insurance
- All risk coverage
Cakupan ini menyediakan perlindungan ekstensif atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal. Sekalipun disebut ‘all risk’, tentunya ada sejumlah aspek yang tercakup dan dikecualikan. Adapun aspek-aspek yang tercakup di dalam all risk coverage ini adalah:
- Kerusakan karena pemaketan yang tidak baik
- Kerusakan karena kutu (infestation)
- Kargo ditinggalkan
- Ketidakjujuran pekerja
- Penolakan bea cukai
2. Free from particular average coverage
Klausul ini mengabaikan kehilangan atau kerusakan parsial pada kargo atau badan kapal, kecuali karena tenggelam, tabrakan, terbakar, dan karam. Pemegang asuransi tidak membayar untuk kehilangan kecil dan hanya bertanggung jawab atas kehilangan yang berarti pada kargo. Ada perbedaan dalam penutupan tergantung dari lokasi penyimpanan kargo. Sejumlah bahaya yang masuk ke dalam jenis polis ini adalah:
- Cuaca buruk
- Tabrakan
- Non-delivery
- Gempa bumi
- Kebakaran
- Pembajakan
- Karam
3. General average coverage
Dalam prinsip ini, semua pihak di dalam perusahaan laut secara proporsional mengganti setiap kerugian akibat pengorbanan sejumlah bagian dari kapal atau kargo demi menyelamatkan kapal. Jika kargo diasuransikan, perusahaan asuransi akan memberikan jaminan dan kontribusi yang dibutuhkan dalam ganti kerugian.
4. Warehouse to Warehouse Coverage
Cakupan ini berlaku bila barang telah diturunkan dari kapal dan dikirim ke gudang pemilik barang.