Sejumlah Syarat Penyerahan dan Pembayaran di Dalam Pengangkutan Laut
Pengangkutan laut menimbulkan sejumlah biaya-biaya yang harus ditanggung oleh pihak-pihak yang berkepentingan atasnya. Biaya ini termasuk biaya angkut maupun biaya-biaya lainnya yang timbul mulai dari pengangkutan dari gudang hingga ke atas kapal, pemadatan dan perataannya di dalam kapal, pembongkaran dan penurunan dari kapal, maupun pengeluaran barang keluar dermaga. Dalam pasal 491 KUHD disebutkan, penerima membayar biaya angkutan. Pada prakteknya, pembebanan biaya angkut maupun biaya lainnya bergantung pada syarat-syarat yang berkaitan dengan penyerahan dan pembayaran sebagaimana disepakati pada perjanjian pengangkutan. Berikut ini Sejumlah Syarat Penyerahan dan Pembayaran di Dalam Pengangkutan Laut
- Free Alongside Ship
Tanggung jawab pengirim atas pembiayaan terbatas pada biaya penggudangan serta biaya angkut dari gudang hingga ke dermaga tempat barang akan dikapalkan. Pengirim meletakkan barang yang hendak diangkut di samping kapal pengangkutnya. Di samping biaya-biaya yang telah disebutkan, seluruhnya ditanggung oleh penerima, baik biaya pemadatan di palka kapal, uang sewa, biaya pembongkaran, premi asuransi, maupun biaya-biaya lainnya.
- Free on Board
Dengan syarat Free on Board berarti pengirim melakukan penyerahan barang ketika di atas kapal. Seluruh biaya yang dikeluarkan sebelumnya hingga saat penyerahan menjadi tanggung jawab pengirim. Selanjutnya biaya-biaya lain dibebankan kepada pihak penerima.
- Free In
Pengirim bertanggung jawab atas biaya penggudangan dan pemuatan barang ke atas dek kapal. Adapun biaya pemuatan dari dek ke dalam kapal, pemadatannya, dan perataannya menjadi beban pihak pengangkut.
- Free Out
Bila syarat Free In berkaitan dengan siapa yang bertanggung jawab atas biaya apa ketika kapal hendak diberangkatkan, syarat Free Out berkaitan dengan beban biaya yang harus dikeluarkan ketika kapal sampai di pelabuhan tujuan. Pihak pengangkut bertanggung jawab atas biaya pembongkaran barang dari palka hingga ke dek kapal, biaya penurunan dari kapal dan pengeluaran dari dermaga ditanggung oleh pihak penerima.
- Free In and Out
Syarat ini meliputi syarat Free In dan Free Out. Pengirim membayar biaya penggudangan dan pemuatan barang, pengangkut menanggung biaya pemasukan barang ke dan pengeluarannya dari lambung kapal, dan penerima berkewajiban atas biaya penurunan barang dari kapal dan pengeluarannya dari dermaga.
- Free In and Out Stowed and Term
Pada syarat ini pihak pengangkut terbebas dari seluruh biaya pemuatan (termasuk pemadatan dan perataan) maupun biaya pembongkaran. Konsekuensi syarat ini, pemuatan dan pembongkaran harus sesuai waktu. Jika pembongkaran melebihi batas waktu yang diperjanjikan, pihak yang menangani proses tersebut akan dikenakan demurrage.
- Cost and Freight (C & F)
Pihak pengirim barang menanggung seluruh biaya yang timbul mulai dari sejak barang berada di pelabuhan muat hingga sesampainya di pelabuhan bongkar, termasuk uang tambang.
- Cost Insurance and Freight (CIF)
Serupa dengan C&F, dengan tambahan pengirim barang juga menanggung biaya premi asuransi.
- Cost, Insurance, Freight, and Comission (CIF & C)
Selain ongkos yang timbul, premi asuransi, dan uang sewa, syarat CIF&C juga meliputi komisi yang terjadi di dalam pengangkutan. Pengirim bertanggung jawab atas pemberian komisi ini, seperti membayar komisi kepada broker kapal.
- Cost, Insurance, Freight, Comission, and Interest (CIFC & I)
Syarat ini juga seperti halnya pada CIF&C. Dengan tambahan, pengirim juga dibebani biaya interest yang tidak termasuk dalam biaya-biaya yang disebutkan di dalam syarat CIF&C.
- Ex Quay (EQ)
Pada syarat ini, biaya-biaya yang timbul dalam pengiriman barang ditentukan di pelabuhan tempat barang tersebut diserahterimakan, apakah akan ditanggung oleh penerima atau pengirim barang.
- Ex Works
Dengan syarat ini, penerima barang bertanggung jawab atas seluruh biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan pengangkutan barang, mulai dari gudang pemilik barang atau saat pengumpulan barang.