Asas Cabotage adalah hak eksklusif suatu negara untuk menerapkan peraturan perundang-undangannya sendiri dalam bidang darat, air, dan udara pada lingkup wilayah yang menjadi kekuasaan negara tersebut. Asas ini telah diatur oleh Indonesia melalui Inpres no. 5/2005 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
Dalam Instruksi Presiden no. 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, diinstruksikan agar asas cabotage diterapkan secara konsekuen, merumuskan kebijakan, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna memberdayakan industri pelayaran nasional.
Di dalam pasal 8 Undang-undang Pelayaran disebutkan, kegiatan angkutan laut di dalam negeri dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut nasional, dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia, serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam kasus ini, penerapan asas cabotage ini menimbulkan masalah pada industri migas. Undang-undang no. 17 tahun 2008 menyebutkan, kapal-kapal berbendara asing tidak diperbolehkan mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau atau antar pelabuhan di wilayah Indonesia terhitung mulai Januari 2010. Sementara itu, Kapal yang beroperasi di sektor migas merupakan kapal-kapal khusus yang umumnya berbendera asing. Untuk mengatasi ini, kapal-kapal yang disewa oleh Pertamina tersebut melakukan reflagging, yaitu penggantian kapal dengan bendera Indonesia sehingga tetap dapat beroperasi di Indonesia. Namun demikian, secara umum asas cabotage yang terkandung di dalam undang-undang tersebut menimbulkan protes dari perusahaan minyak.
Asas Cabotage kemudian di atur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011. Peraturan ini mengandung perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2010 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. Peraturan ini merupakan respons terhadap hambatan yang terjadi akibat penerapan Undang-undang no. 17 Tahun 2008. Pemerintah Indonesia sendiri sebenarnya telah berencana merevisi undang-undang tersebut, namun tidak ada konsensus mengenai untuk melakukan perubahan itu.
Di dalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2011 Bab XIIIA pasal 206a ayat 1 dan 2 dinyatakan, “Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia…wajib memiliki izin dari Menteri.” Pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan maupun tata cara sebagaimana tersebut dalam ayat tersebut diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 tahun 2011.
Di satu sisi, PP no. 22 Tahun 2011 tersebut memudahkan beberapa kondisi pelayaran yang terjadi di Indonesia. Di sisi lain, timbul ketidakpastian hukum sehubungan dengan penerapan asas cabotage di wilayah perairan Indonesia. Undang-undang Pelayaran menyebutkan penerapan asas tersebut mutlak diterapkan per 7 Mei 2011, sementara dengan PP no. 22 Tahun 2011, kapal-kapal berbendera asing tetap dapat beroperasi hingga tahun 2015. Kapal-kapal tertentu bahkan masih dapat beroperasi hingga akhir tahun 2017.