Sebelum COGSA dikeluarkan, di tahun 1925 telah diformulasikan The International Convention for the Unification of Certain Rules Relating to Bills of Lading. Konvensi yang dikenal sebagai Hague Rules ini menjamin keseragaman dan prediktabilitas di dalam transaksi pengiriman internasional. Hague Rules mengatasi problem variasi undang-undang dan regulasi di semua negara maritim. Salah satu aspek yang paling bermasalah sebelum penerapan Hague Rules adalah klausul di dalam Bill of Lading yang melemahkan posisi pengirim yang tidak mendapatkan perlindungan efektif dari tanggung jawab pengangkut.
COGSA diundangkan oleh Kongres Amerika Serikat pada tahun 1936. Istilah-istilah di dalam Hague Rules dimasukkan ke dalam undang-undang ini dengan perubahan yang sangat minim.
Konsep “package” di dalam COGSA
Salah satu problem yang terdapat pada COGSA adalah konsep “package”. Konsep ini tidak memiliki definisi yang jelas. Istilah “package” diambil dari Hague Rules, yang membatasi tanggung jawab pengangkut pada sejumlah ganti kerugian berdasarkan “per package or unit”. Sementara di dalam COGSA section 1304 (5) disebutkan,
Neither the carrier nor the ship shall in any event be or become liable for any loss or damage to or in connection with the transportation of goods in an amount exceeding $500 per package lawful money of the United States, or in case of goods not shipped in packages, per customary freight unit, . . . unless the nature and value of such goods have been declared by the shipper before shipment and inserted in the bill of lading.”
Banyak negara Eropa dan termasuk Kanada yang mengadopsi konsep “per package or unit” ke dalam peraturan mengenai pengangkutan barang melalui laut di negara mereka. Negara-negara itu juga tidak mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan istilah yang diambil dari Hague Rules tersebut. Sekalipun begitu, banyak di antara negara-negara ini menyamakan istilah “unit” dengan “shipping unit”, hal demikian juga berlaku pada istilah “package”. Dengan pembatasan pengertian ini, hasil yang dicapai sangat berbeda dengan kasus Amerika Serikat.
Sejak pertama kali COGSA diterapkan, istilah ini tidak memiliki definisi yang jelas. Salah satu definisi yang kerap diterima adalah, “package” didefinisikan sebagai “a class of cargo, irrespective of size, shape or weight, to which some packaging preparation for transportation has been made which facilitates handling, but which does not necessarily conceal or completely enclose the goods.” Barang apapun yang tidak masuk ke dalam kategori ini, mungkin masuk dalam kategori ”customary freight unit”. Namun istilah ini berbeda dengan istilah “unit’ di dalam Hague Rules atau Undang-undang negara yang didasarkan padanya.
Di dalam Hague Rules, bila barang tidak dapat dikategorikan sebagai “package” maka ia masuk ke dalam kategori “unit”. Bila mengikuti pembatasan tanggung jawab di dalam COGSA, maka tanggung jawab pengangkut berjumlah sama pada masing-masing klasifikasi, yaitu 500 dolar. Adapun di dalam COGSA, keputusan pengadilan menentukan apakah kargo dapat dikatakan “package” atau tidak, akan sangat mempengaruhi jumlah ganti kerugian yang harus dikeluarkan.
Ketidakjelasan definisi ini menimbulkan banyak masalah litigasi pembatasan “package”. Sehubungan dengan itu, masalah tersebut kini bisa diatasi dengan keberadaan Rotterdam Rules yang telah diratifikasi oleh 20 negara. Tidak seperti COGSA maupun Hague Rules, Rotterdam Rules telah mengatur lebih jelas apa-apa yang disebut dengan “package” di dalam pengangkutan laut.