Menurut Marine Insurance Act 1906, hull and machinery insurance merupakan pertanggungan yang diberikan sebagai ganti kerugian yang terjadi karena risiko-risiko di laut, sesuai dengan yang tertulis dalam polis mengenai kapal, mesin, dan rangka kapal yang dipertanggungkan, setinggi-tingginya berdasarkan jumlah yang disetujui.
Hull and machinery insurance merupakan perjanjian asuransi yang melibatkan pengangkut untuk meminimalisir kerugian akibat kerusakan tertentu selama pelayaran. Dalam asuransi ini penyewa mendapatkan jaminan menyeluruh atas kapalnya dari risiko pelayaran maupun bahaya laut. Sejumlah risiko-risiko yang dijamin meliputi
- Kebakaran dan/atau ledakan
- Bahaya laut, misalnya tenggelam, tubrukan, dan cuaca buruk
- Perompakan
- Pembuangan kargo ke dalam laut
- Gempa bumi, sambaran petir, letusan gunung berapi
- Pencurian yang disertai dengan kekerasan
- Kelalaian nakhoda serta anak buah kapal
- Pengambilalihan paksa oleh nakhoda dan anak buah kapal
- Tanggung jawab akibat terjadinya tubrukan kapal
- Kontribusi general average and salvage
- Biaya penyelamatan
Sejumlah jenis kapal yang dapat diasuransikan meliputi:
- Kapal Penumpang
- Landing craft transportation (LTC)
- Barge
- Supply Ship
- Bulk carrier, container ship, general cargo
- Kapal Kerup
- Pilot boat, towboat, dan tugboat
- Floating dock, jet foil, catamaran
A. Dasar pokok penutupan hull and machinery insurance
Seperti halnya asuransi lain, hull and machinery insurance juga berpatokan pada sejumlah dasar pokok penutupan, yaitu subrogation, indemnity, utmost good faith, dan insurable interest.
- Indemnity. penggantian kerugian kepada tertanggung setinggi-tingginya sebesar kerugian yang ia derita atau sebesar nilai pertanggungan.
- Subrogation. jika tertanggung telah mendapat penggantian berdasarkan indemnity, ia tidak lagi memiliki hak mendapatkan penggantian kerugian dari pihak yang lain, sekalipun secara jelas pihak lain tersebut mempunyai lialibilitas atas kerugian. Adapun penggantian dari pihak yang lain tersebut dialihkan kepada pihak asuransi yang sebelumnya telah memberikan pergantian kepada tertanggung.
- Utmost good faith. penutupan asuransi dinyatakan berlaku atau sah bila didasarkan pada maksud baik.
- Insurable interest. calon tertanggung dapat menutup asuransi atau tanggung jawab tertentu hanya jika ia memiliki kepentingan pada kapal tersebut.
B. Pengecekan kapal
Penilaian atas physical dan moral hazard merupakan hal penting. Hazard ialah keadaan yang bisa memperkecil atau memperbesar kemungkinan terjadinya risiko atau kerugian. Physical hazard mengacu pada kondisi yang bisa meningkatkan risiko secara nyata. Moral hazard mengacu pada kondisi moral manusia yang bisa meningkatkan risiko. Sebelum permintaan penutupan asuransi diterima, informasi perihal physical serta moral hazard perlu diketahui secara rinci, antara lain:
- Tipe kapal
- Ukuran kapal
- Sejarah kepemilikan kapal
- Tahun pembuatan kapal
- Klasifikasi kapal
- Status kapal
- Pemeliharaan kapal
- Last docking report
- Daftar anak buah kapal dan sertifikasinya
- Penggunaan kapal
- Area perdagangan kapal
- Jumlah fleet kapal yang dimiliki
- Kargo yang diangkut secara rutin
- Status anak buah kapal
- Lama waktu anak buah kapal terada berada di atas kapal
- Fasilitas