Seaworthiness sebagaimana dikutip dari “The Marine Encyclopaedic dictionary” oleh Eric Sullivan F.I.C.S., adalah “The fitness of a ship to encounter the hazards of the sea with reasonable safety. In addition having a sound hull, the ship must be fully and completely crewed and sufficiently fuelled and provisioned for the contemplated voyage. All her equipment must be in proper working order and, if she carries cargo, she must be cargo worthy. The right to claim under a hull policy may be prejudiced if the ship puts in an unseaworthy condition.”
Agar sebuah kapal dikatakan seaworthy, ia harus memiliki tingkat keamanan yang memadai meliputi mulai dari badan kapal, kru yang berkompeten, dan perlengkapan yang berfungsi dengan baik. Bila kapal mengangkut kargo, ia juga harus memenuhi syarat cargoworthy. Berdasarkan definisi ini, ada 3 aspek yang harus dilengkapi sebelum kapal berlayar, yaitu:
- Kapal harus seaworthy
Secara legal, kapal harus dilengkapi oleh sertifikat-sertifikat tertentu yang berlaku. Bila ada salah satu sertifikat yang telah mati, sertifikat ini harus diperbaharui terlebih dahulu sebelum kapal boleh berlayar kembali.
Sejumlah sertifikat kapal yang diperlukan tersebut yaitu:
- Ship Registered Certificate.
- Ship’s Equipment Certificate.
- Load Line Certificate.
- Radio & Telegraphy Certificate.
- Hull & Machinery Certificate.
- Ship’s Construction Certificate.
Selain itu diperlukan juga dokumen-dokumen berikut:
- Last port clearance.
- Bill of Health.
- The ratification certificate
- Diawaki oleh pelaut berkompeten dan diberi perlengkapan yang memadai
Kapal harus diawaki oleh pelaut yang persyaratannya telah sesuai dengan peraturan untuk ukuran kapal tersebut. Bila pelaut tidak memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan berdasarkan kapalnya, kapal tidak dapat dikatakan seaworthy.
Kapal juga harus diperlengkapi secara memadai. Ini meliputi peralatan dan perlengkapan yang secara menetap wajib ada di kapal serta yang bukan bagian dari kapal. Sebagai contoh, bahan bakar yang tersedia di atas kapal harus sesuai dengan lama waktu perjalanan ditambah dengan cadangan bahan bakar. Bila ini tidak sesuai, syahbandar berhak menahan kapal.
Tidak hanya itu, juga harus tersedia perbekalan yang cukup di kapal tersebut, seperti obat-obatan, makanan, dan air tawar.
- Fasilitas kapal harus cargoworthy
Kapal harus dilengkapi dengan fasilitas yang membuatnya cargoworthy, mulai dari pemuatan, penyimpanan, penyusunan, sampai pembongkaran kargo. Dalam kasus Indonesia, penyusunan muatan belum mendapatkan perhatian penting, kecuali pada barang-barang berkategori dangerous cargo, yang harus diberi ventilasi pendingin serta alat-alat pengaman. Sementara pada sejumlah negara lain penyusunan muatan telah disesuaikan dengan SOLAS 1974.
Jika syarat-syarat ketiga syarat di atas telah dipenuhi, maka kapal akan mendapatkan Certificate of Seaworthiness. Sertifikat ini merupakan surat izin berlayar yang menerangkan bahwasanya kapal tersebut telah memenuhi syarat seaworthy untuk berlayar karena persyaratan teknisnya telah dipenuhi.