Dalam pengangkutan barang melalui laut, barang yang diangkut kapal berisiko mengalami pengurangan nilai dan atau jumlahnya ketika sampai tujuan. Barang dapat hilang, musnah, rusak, atau karena sebab lain. Cara meminimalisirnya adalah dengan mengalihkan risiko tersebut kepada pihak lain, tepatnya perusahaan asuransi.
Demi kepentingan di atas, diperlukan sebuah perjanjian pertanggungan laut. Perusahaan asuransi menjadi penanggung, sementara pemilik barang menjadi tertanggung. Dalam hal ini tertanggung berkewajiban membayar premi. Bila terjadi kerusakan atau kehilangan pada barang-barang yang diasuransikan, pemilik barang bisa menuntut ganti atas kerugian kepada perusahaan asuransi tempatnya membayar premi. Keberhasilan tuntutan tersebut tergantung dari jenis polis asuransi yang sudah disetujui serta ditandatangani oleh kedua pihak.
Bila pihak asuransi telah membayarkan penggantian kerugian terhadap pemilik barang sesuai tuntutan, selanjutnya ia dapat bertindak atas nama penerima yang merupakan pemilik barang. Dengan begitu, perusahaan asuransi berhak mengajukan tuntutan kemungkinan pembayaran ganti kerugian kepada pihak pengangkut.
Pihak pengangkut berhak meminta pihak asuransi menunjukkan bukti sah yang menyatakan bahwa pihak penerima telah mendapatkan penggantian kerugian. Bukti ini disebut dengan subrogation form. Di dalamnya pemilik barang selaku penerima menyatakan ia telah mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi. Pernyataan ini secara otomatis mengalihkan hak menuntut kerugian dari pihak pemilik barang ke pihak asuransi. Apabila syarat tersebut dipenuhi, tuntutan kerugian yang berkaitan akan diselesaikan antara pihak pengangkut dengan pihak asuransi. Selanjutnya, bila terjadi sengketa perihal tanggung jawab pengangkut, Pihak-pihak yang muncul adalah perusahaan pelayaran (pengangkut) sebagai tergugat, sementara perusahaan asuransi selaku penggugat sesuai dengan hak subrogasi yang ia peroleh dari pemilik barang.
Perusahaan pelayaran sebagai pengangkut juga dapat mengikatkan diri dengan perjanjian asuransi. Ada dua kelompok kepentingan berkaitan dengan kapal saat pengangkutan:
- Kepentingan langsung berkaitan dengan kapal milik perusahaan pelayaran itu sendiri, yaitu kerugian yang diderita akibat kerusakan kapal. Pemilik kapal mendapatkan ganti atas biaya kerusakan dari perusahaan asuransi melalui hull and machinery insurance. Bila barang tidak sampai sehingga pengangkut tidak memperoleh freight, perusahaan asuransi juga akan menutup kerugian ini.
- Kerugian yang dialami pemilik kapal disebabkan oleh tanggung jawabnya terhadap pihak ke tiga. Di samping membuat klausula-klausula pembatasan tanggung jawab, pemilik kapal selaku pengangkut juga dapat mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada pihak yang lain. Perihal pengalihan itu, pihak asuransi tidak selalu menjadi penanggung. Dalam hal-hal yang tidak bisa dilakukan penutupan asuransi biasa, lazimnya akan ditampung oleh Protection dan Indemnity Club (P and I Club), Terhadap P and I club inilah tanggung jawab pengangkut dapat dibebankan. Agar dapat memperoleh pertanggungan tersebut, perusahaan pelayaran perlu menjadi anggota P and I club dan membayar iuran reguler.
Jenis-jenis asuransi kapal
- a) Asuransi Lambung dan Mesin Kapal (Hull & Machinery)
- b) Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pengoperasian Kapal (Protection & Indemnity)
- c) Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Pen-charter (Charterers Liability)
- d) Asuransi Pembangunan Kapal (Builders Risks)
Meski kebanyakan pengangkutan barang diperjalankan lewat laut, pengangkutan laut merupakan kegiatan berisiko. Asuransi dijadikan sebagai solusi atas kerugian-kerugian yang mungkin dialami oleh baik pengangkut maupun pemilik barang sehubungan dengan tanggung jawab pengangkut.