Lima Klausul Di Dalam MLC 2006

//Lima Klausul Di Dalam MLC 2006

Lima Klausul Di Dalam MLC 2006

Maritim Labour Convention 2006 atau MLC 2006 merupakan konvensi yang diajukan pada pertemuan yang dilakukan oleh Organisasi Pekerja Internasional di Jenewa pada tahun 2006. Konvensi ini mengatur hak-hak yang harus diberikan kepada seluruh pelaut di seluruh dunia. MLC 2006 baru dapat diterapkan pada tahun 2013 setelah memenuhi syarat jumlah negara yang harus meratifikasinya.

Secara garis besar MLC 2006 terdiri dari 5 tema yang disebut dengan “title”, yaitu

  1. Minimum requirement for seafarer to work on vessel
  • Title ini berisi persyaratan minimum bagi seseorang agar dapat bekerja di kapal, meliputi:
  • Usia minimal. Seseorang dapat pekerja sebagai pelaut bila telah berusia 16 tahun. Untuk pekerjaan di waktu malam dan atau area berbahaya, pelaut harus berusia minimal 18 tahun.
  • Kondisi kesehatan. setiap pelaut harus memiliki sertifikat kesehatan yang diakui oleh negara tempatnya berada.
  • Sebelum melaut, pelatihan kerja dan keselamatan diri harus diberikan kepada pelaut.
  • Penempatan maupun rekrutmen pelaut harus meliputi sejumlah prosedur, dilengkapi dengan prosedur keluhan, serta pemberian kompensasi pada rekrutmen yang gagal.
  1. Condition of employment

Title ini terdiri dari aspek-aspek yang berkaitan dengan kondisi pekerjaan, meliputi:

  • Kontrak kerja harus legal, jelas, serta mengikat.
  • Pembayaran gaji dilakukan sekurang-kurangnya satu bulan sekali. Bila dibutuhkan, gaji harus dikirimkan pada keluarga secara berkala.
  • Waktu istirahat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di negara bersangkutan. Waktu kerja paling lama 14 jam sehari atau 77 jam seminggu. Waktu istirahat minimal 10 jam satu hari atau 77 jam seminggu.
  • Pelaut mempunyai hak cuti di daratan dan cuti tahunan.
  • Pelaut tidak mengeluarkan biaya ketika dipulangkan ke negara asalnya.
  • Pelaut mempunyai hak pesangon jika kapal kandas atau hilang.
  • Profesi pelaut harus memiliki jenjang karir jelas.
  1. Accomodation, recreational facilities, food dan catering

Title ini mengatur hak yang berhubungan dengan akomodasi, fasilitas wajib bgi pelaut, dan makanan:

  • Makanan dan katering. Kuantitas dan kualitas makanan mengikuti negara sesuai bendera kapal. Selain itu, koki harus mendapatkan pelatihan yang tepat.
  • Tempat untuk tinggal serta bekerja wajib memperhatikan kenyamanan dan kesehatan para pelaut. Diatur juga hal-hal mengenai asrama, ruang hiburan, maupun ruang tidur.
  1. Health Protection, medical care, welfare, and social Protection

Title ini berkaitan dengan kesehatan, kesejahteraan, serta perlindungan sosial pelaut yang meliputi:

  • Perlindungan pelaut dari dampak keuangan akibat cedera, sakit, atau kematian yang berkaitan dengan pekerjaannya. Gaji pelaut tetap harus diberikan paling sedikit 16 minggu sejak ia mulai sakit.
  • Akses pelayanan kesehatan gratis selama di kapal harus diberikan kepada pelaut dengan kualitas yang sama dengan pelayanan kesehatan di darat.
  • Pelaut harus bekerja dan beristirahat di lingkungan yang higienis dan aman. Tingkat keamanan berupa identifikasi bahaya serta pengendalian risiko harus diukur agar kecelakaan kerja dapat dicegah.
  • Port states harus memberikan fasilitas rekreasi, informasi, dan budaya yang memadai. Fasilitas ini terbuka bagi semua pekerja laut apapun kelamin, ras, agama, dan pandangan politiknya.
  • Setiap pelaut harus mendapatkan perlindungan sosial.
  1. Compliance and enforcement
  • Flag states memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar aturan diterapkan pada kapal yang menggunakan benderanya. Kapal wajib dilengkapi dengan “Certificate of Maritime Compliance”. Selain itu, kapal juga harus mempunya prosedur keluhan bagi setiap kru kapal serta melakukan investigasi atas keluhan tersebut.
  • Port states wajib melalukan pemeriksaan tergantung pada ada atau tidaknya “Certificate of Compliance”. Bila kapal telah mempunyai sertifikat dan berasal dari negara yang telah meratifikasi MLC 2006, pemeriksaan dilaksanakan untuk mengetahui apakah ada indikasi pelanggaran terhadap standar. Sementara bila kapal belum mempunyai sertifikat, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh serta memastikan kapal sesuai ketentuan MLC 2006.
  • Agen Pelaut juga harus diperiksa untuk memastikan mereka telah menerapkan MLC 2006 maupun peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan keamanan sosial.

 

By | 2017-10-22T05:49:46+00:00 February 4th, 2017|Articles|Comments Off on Lima Klausul Di Dalam MLC 2006

About the Author: